Tidak Punya SIM
Jika kita berkendaraa tidak memakai sim, bgamn hukumnya?
Jawab:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,
Pada prinsipnya setiap muslim harus memenuhi setiap aturan yang berlaku baginya. Termasuk aturan ketika dia ber-lalu lintas. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
الْمُسْلِمُونَ عَلَى شُرُوطِهِمْ
“Setiap muslim harus mengikuti kesepakatan mereka.” (HR. Abu Daud 3596, ad-Daruquthni 2929 dan yang lainnya).
Dalam Fatwa Lajnah Daimah dinyatakan,
“Peraturan lalu lintas ditetapkan demi kemaslahatan umum kaum muslimin. Wajib bagi seluruh pengemudi untuk memperhatikan dan melaksanakan peraturan tersebut. Karena ketika aturan itu dilaksanakan menghasilkan maslahat bagi masyarakat. Sebaliknya ketika itu dilanggar, akan terjadi banyak kecelakaan dan membahayakan orang lain serta akan ancaman bahaya lainnya.” (Fatwa Lajnah no. 15752)
Syaikh Ibnu Baz juga menerangkan,
“Setiap muslim dan non muslim tidak diperbolehkan melanggar aturan negara dalam hal lalu lintas. Karena pelanggaran itu bisa membahayakan dirinya dan orang lain.
Negara membuat aturan itu didasari semangat untuk mewujudkan maslahat bagi semua masyarakat dan menghindari bahaya yang mengancam kaum muslimin. Oleh karena itu siapapun tidak boleh melanggar aturan itu. Para penanggung jawab berhak untuk memberi sanksi orang yang melakukan pelanggaran.” (Fatawa Islamiyah, 4/536).
Standardisasi di negara kita, bagi mereka yang hendak menggunakan kendaraan bermotor, dia diharuskan memiliki surat izin yang dikeluarkan pihak kepolisian. Tujuannya adalah untuk menekan angka pengguna jalan yang belum memenuhi kelayakan, sehingga bisa memicu kecelakaan.
Karena itu,
[1] Sudah selayaknya setiap calon pengendara yang belum memiliki sim agar mengikuti standar yang ditetapkan pemerintah.
[2] Selayaknya bagi penyelenggara penerbitan SIM untuk mengikuti SOP dalam penerbitan sim, agar pengguna kendaraan di masyarakat bisa lebih baik..
Allahu a’lam.
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)
Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/29408-hukum-berkendara-tanpa-memiliki-sim.html